Medan-BP: Polisi dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan, menangkap pria berinisial CRH, 37 tahun warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Rabu 11 November 2020. Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.
Kepala Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Arfin Fachreza membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan itu. Tindakan penganiayaan terjadi pada Senin 29 Oktober 2020 malam.
“Saat itu, pelaku CRH menghubungi teman wanita atau korban yaitu, Agus Gulika Boru Nababan untuk bertemu. Selanjutnya, mereka bertemu di seputaran Jalan Sisingamangaraja simpang Marindal. Dalam pertemuan itu, pelaku mengajak teman wanitanya ini ke Jalan Bendungan KM 11 Kecamatan Medan Amplas,” kata Arfin, Senin 23 November 2020.
Di salah satu tempat atau dirumah temannya, pelaku mengajak korban untuk tidur bersama. Namun permintaan pelaku ditolak sehingga timbul emosi dan melampiaskannya dengan menjambak, memukul dan menggigit tangan kanannya.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri,”ucapnya.
Lantaran mendapat perlakuan kasar dari pelaku, lalu wanita itu menghubungi suaminya. Sejam kemudian si suami tiba di lokasi tetapi pelaku sudah keburu kabur. Lalu mereka membuat laporan ke Mapolsek Patumbak.
“Dari laporan itu, tim kami pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap anggota di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Balai Desa, Medan Amplas persis di bawah fly over (jembatan layang),” tuturnya.
Menurut pelaku, dia dengan teman wanitanya itu telah lama menjalin hubungan asmara alias selingkuh.
“Bahkan, mereka telah hampir empat tahun berpacaran tanpa sepengetahuan suami si wanita itu. Pelaku telah ditahan, sebagai tanggung jawab akibat perbuatannya, CRH dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan , terangnya.(BP/Reza)
Komentar