Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu, 1 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, di Medan pada Sabtu menyebutkan bahwa jadwal ini dirancang agar proses penghitungan suara di tingkat kecamatan selesai sesuai tenggat pada 3 Desember 2024.
“Pemungutan suara susulan dan lanjutan ini dilaksanakan berdasarkan pedoman jadwal dan tahapan yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar, meskipun sempat terkendala akibat bencana banjir pada 27 November 2024,” ujar Raja Ahab.
KPU menyatakan pemungutan suara susulan dilakukan di beberapa daerah seperti Kota Medan dengan 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, serta masing-masing dua TPS di Kabupaten Asahan dan Nias. Sementara itu, pemungutan suara lanjutan akan digelar di Kota Medan (8 TPS) dan Deli Serdang (1 TPS).
Proses pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dilanjutkan dengan penghitungan suara tingkat kecamatan pada 2 dan 3 Desember 2024. Untuk memastikan keamanan, logistik pemilu telah dipersiapkan dan akan dikirim dengan pengawalan ketat aparat gabungan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa total terdapat 287 TPS yang kembali melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data terakhir, 46 TPS melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS pemungutan suara susulan, dan 10 TPS pemungutan suara lanjutan.
Komentar