Harianbatakpos.com , Medan – Polrestabes Medan telah menangguhkan penahanan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas (rudis) Wali Kota Medan Bobby Nasution. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari keluarga dan pelapor. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Menurut Jama, tiga tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah ES (42), ADD (44), dan AS, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang diajukan oleh Muhammad Sori Muda Pane sebagai pelapor.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil menangkap para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk beras, minyak goreng, gula, serta peralatan dapur seperti piring, kompor, sendok, dan garpu. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini mencapai Rp3 juta, dilansir dari TVONENEWS.COM.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengambil barang-barang sembako, seperti beras, minyak goreng, gula, serta peralatan dapur seperti piring, sendok, dan garpu yang berada di garasi saat petugas sedang tidur pada malam hari.
Kronologi kejadian ini bermula pada tanggal 26 April 2024, ketika Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Muhammad Sori Muda Pane, melakukan pengecekan terhadap stok barang dan menemukan bahwa ada barang yang berkurang.
Setelah melihat rekaman CCTV yang mengarah ke gudang, diketahui bahwa pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian barang tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terbukti bahwa ES, ADD, dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan, yaitu dengan mengambil barang-barang sembako dan peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023.
ES, ADD, dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Meskipun penahanan mereka ditangguhkan, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pencurian barang-barang sembako dan kebutuhan rumah tangga di rumah dinas seorang wali kota. Keputusan penangguhan penahanan ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keadilan dan pertanggungjawaban dalam penanganan kasus ini.
Komentar