Berita Headline
Beranda » Berita » Penahanan Zahir Mantan Bupati Batu Bara Tersangka Korupsi Ditangguhkan, Kapolda Sumut Dikonfirmasi Pilih Bungkam

Penahanan Zahir Mantan Bupati Batu Bara Tersangka Korupsi Ditangguhkan, Kapolda Sumut Dikonfirmasi Pilih Bungkam

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tempat Zahir diproses hukum.(Istimewa).

Medan – Polda Sumut melaksanakan menangguhkan penahanan eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batubara.

Selain itu, Zahir juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024. Tapi, secara mendadak Polda Sumut khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit Tipikor malah menangguhkan penahanan Zahir.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

“Jadi setelah menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” kata Hadi, Selasa (27/8/2024) siang.

Hadi menerangkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Sejak 15 Agustus (berkas) sudah dilimpahkan, saat ini kita menunggu penelitian berkas dari JPU (P21),” tuturnya.

Kombes Pol Hadi menambahkan tidak ada yang dilanggar oleh penyidik untuk memberikan penangguhan terhadap tersangka kasus korupsi.

Kebakaran Hebat di Dubai: 3.820 Penghuni Menara 67 Lantai Dievakuasi

“Tidak ada yang dilanggar, semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Bahwa penangguhan itu berdasarkan keyakinan penyidik,” terangnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu ketika dikonfirmasi mengenai penangguhan penahanan terhadap Zahir melalui selularnya memilih bungkam.

Sebagaimana diketahui Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Setelah itu penyidik menetapkan Zahir sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.

Belakangan Zahir diam-diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/8/2024) siang.

Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK tersebut viral di media sosial lantaran ia selama ini menjadi buronan.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan