Ekbis
Beranda » Berita » Penambangan Ilegal oleh WNA China Merugikan Indonesia Hingga Rp 900 Miliar

Penambangan Ilegal oleh WNA China Merugikan Indonesia Hingga Rp 900 Miliar

Penambangan Ilegal oleh WNA China Merugikan Indonesia Hingga Rp 900 Miliar
Penambangan Ilegal oleh WNA China Merugikan Indonesia Hingga Rp 900 Miliar

Jakarta, BP – Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 957,26 miliar akibat penambangan ilegal komoditas emas dan perak oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Kegiatan penambangan ilegal ini mencakup emas dan perak, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari 774,2 kilogram (kg) emas dan 937,7 kg perak.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat bahwa kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh WNA China ini telah mengakibatkan hilangnya cadangan emas dan perak yang signifikan. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal ini mencapai miliaran rupiah. Hal ini dihitung berdasarkan data Refinitiv pada perdagangan Kamis (11/7/2024), yang menunjukkan harga emas di pasar spot naik 0,07% ke posisi US$ 2.372,65 per troy ons.

Jika dikonversikan, total emas yang dihasilkan dari penambangan emas ilegal oleh WNA China tersebut mencapai 774,2 kg atau setara dengan sekitar 24.893,9 troy ons emas. Dengan harga emas dunia saat ini, total kerugian dari 774,2 kg atau 24.893,9 troy ons emas tersebut setara dengan US$ 59,06 juta atau sekitar Rp 957,26 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.208 per US$).

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Kerugian Besar Akibat Penambangan Ilegal di Kalimantan Barat

Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI. Mereka menemukan adanya kegiatan penambangan bijih emas secara ilegal dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah alat bukti pengolahan dan pemurnian emas, termasuk pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, dan alat-alat lain yang digunakan untuk menambang.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun, pelaksanaan kegiatan di tunnel ini sebenarnya adalah melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut. Hasil pekerjaan pemurnian ini kemudian dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA China, dan kawan-kawan yang telah melakukan kegiatan penambangan bijih emas tanpa izin di lokasi IUP. Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik. “Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran dan prestasi bersama. Ke depan, perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujar Sunindyo.

Kejaksaan Negeri Ketapang juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM dan berjanji akan segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan. “Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM. Kejari Ketapang akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan.

Dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin ini, kolaborasi antara Kementerian ESDM, Bareskrim POLRI, dan Kejaksaan Agung sangat penting. Manajemen kolaboratif ini merupakan bentuk sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia. Anthoni menambahkan, “Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan