Ekbis
Beranda » Berita » Penambangan Nikel Pulau Gag Raja Ampat Resmi Beroperasi, Izin Lengkap dan Dapat Dukungan

Penambangan Nikel Pulau Gag Raja Ampat Resmi Beroperasi, Izin Lengkap dan Dapat Dukungan

Penambangan Nikel Pulau Gag Raja Ampat Resmi Beroperasi, Izin Lengkap dan Dapat Dukungan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers. (Foto: kompas.com)

Jayapura, harianbatakpos.com – Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengonfirmasi bahwa penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperbolehkan beroperasi. Penambangan nikel di Pulau Gag ini dilakukan oleh PT Gag Nikel (PT GN), anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dengan semua izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan yang telah lengkap.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Pulau Gag, yang luasnya mencapai 6.300 kilometer persegi, termasuk kategori pulau kecil yang dikecualikan dari larangan penambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan revisinya UU Nomor 1 Tahun 2014. “PT Gag Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin mereka berakhir,” jelas Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/5/2025).

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa tambang nikel Pulau Gag berstatus kontrak karya sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Ia menyatakan bahwa penambangan ini merupakan satu-satunya yang aktif di kawasan tersebut dan pengelolaannya sudah diserahkan ke PT Antam setelah sebelumnya dimiliki pihak asing. “Penambangan nikel di Raja Ampat ini milik PT Gag Nikel yang dikelola oleh BUMN Antam,” ujarnya.

Kementerian PKP Siapkan Rumah Subsidi Mini, Harga Terjangkau untuk Kaum Muda

Dalam kunjungannya ke lokasi pada Sabtu (7/6/2025), Menteri Bahlil mengungkapkan hasil pantauan awal menunjukkan tidak ada masalah signifikan di lokasi tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan sebagian besar lahan bekas tambang sudah direklamasi dengan baik. “Dari total 263 hektar, 131 hektar sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektar sudah dianggap berhasil,” jelasnya, sambil menegaskan keputusan final masih menunggu evaluasi lengkap dari kementerian.

Meski ada sedikit pencemaran yang diakibatkan aktivitas tambang, Menteri LH Hanif Faisol menilai tingkat pencemaran tersebut sangat kecil dan tidak serius secara kasat mata. Ia mengakui adanya sedimentasi yang menutupi koral di sekitar perairan, namun secara umum kondisi lingkungan tetap terjaga. Gubernur Papua Barat Raya, Elisa Kambu, bahkan membantah tuduhan kerusakan lingkungan. “Air laut di Pulau Gag tetap biru, bukan keruh. Berita kerusakan itu hoaks,” tegas Elisa.

Dukungan juga datang dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, menyatakan masyarakat menolak penutupan tambang nikel PT Gag Nikel karena memberikan dampak kesejahteraan. “Masyarakat meminta agar tambang tidak ditutup dan pengawasan harus terus dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Penambangan nikel Pulau Gag di Raja Ampat menjadi isu penting yang melibatkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Pemerintah terus mengawal perizinan dan pengawasan demi memastikan penambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Ini Syarat dan Nilainya!

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *