Kota Medan
Beranda » Berita » Penampungan PMI Ilegal Digerebek di Deli Serdang, 26 Calon Migran Gagal Dikirim ke Malaysia

Penampungan PMI Ilegal Digerebek di Deli Serdang, 26 Calon Migran Gagal Dikirim ke Malaysia

Penampungan PMI Ilegal Digerebek di Deli Serdang, 26 Calon Migran Gagal Dikirim ke Malaysia
Petugas Polda Sumut saat menggerebek rumah penampungan calon PMI ilegal. (Foto : Dok. Polda Sumut)

Deli Serdang, HarianBatakpos.com – Penggerebekan penampungan PMI ilegal kembali dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi yang digelar Jumat, 16 Mei 2025, sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil diamankan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa penggerebekan penampungan PMI ilegal itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Rencananya, para PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan kapal tongkang menuju Malaysia.

“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2025, berhasil menggagalkan keberangkatan 26 WNI ke Malaysia menggunakan kapal tongkang,” ujar Kombes Sumaryono, Minggu (18/5).

RE Nainggolan Pelapor Penghinaan Keluarga Gubsu Diperiksa Penyidik Siber dan Minta Laporan Diproses

Para calon PMI ilegal itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain 12 dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 2 dari NTB, 7 dari Aceh, serta masing-masing satu orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan 2 dari Sumatera Utara.

Menurut Sumaryono, para PMI ilegal tersebut dijanjikan akan dipekerjakan di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, kilang, dan kebun di Malaysia, dengan gaji sekitar 1.500 Ringgit Malaysia per bulan atau setara Rp 5 juta. Untuk dapat diberangkatkan, mereka diminta membayar biaya sebesar Rp 5 juta.

Lebih lanjut, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai agen penyelundupan PMI ilegal. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MF, K, dan HR. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Sumut untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

“Melalui gelar perkara, kami menetapkan tiga tersangka yaitu MF, K, dan HR. Mereka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Polda Sumut Usulkan Penutupan Dua Hiburan Malam di Langkat dan Batubara,

Sementara itu, 26 calon PMI ilegal yang diamankan telah diserahkan ke BP3MI untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. Penanganan kasus PMI ilegal ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan perdagangan orang yang meresahkan masyarakat.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *