Berita Daerah
Beranda » Berita » Penangan Sampah di Kota Medan, DPRD Medan Minta Lurah dan Kepling Tegakkan Perda Sampah

Penangan Sampah di Kota Medan, DPRD Medan Minta Lurah dan Kepling Tegakkan Perda Sampah

Afif Abdillah. (istimewa)

Medan-BP: Selain menjadi tanggungjawab bersama dalam penanganan sampah di Kota Medan, diperlukan juga ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sebab, sanksi didalam Perda tersebut akan memberi efek jera sekaligus pembinaan bagi masyarakat.

“Perda itu kan belum maksimal dijalankan, padahal ada sanksi dan hukuman yang mengatur. Kepling, lurah dan camat saling berkoordinasi serta tahu tugas dan tanggungjawabnya dengan mengajak masyarakat menjaga lingkungannya,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah (foto)  kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Diketahui dalam Perda itu diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Afif mengapresiasi komitmen Plt Wali Kota Medan terus mengajak masyarakat menjaga kebersihan. Tapi Pemko juga harus mencari formula baik untuk mengatasi sampah-sampah itu. Sarana dan prasarana dilengkapi seperti penyedian tong-tong sampah, pengangkutan sampah yang tepat waktu dan mengajak warga untuk gotong royong membersihkan lingkungan wilayahnya masing-masing. “Kita akan lihat berapa anggaran untuk pengadaan sampah tahun depan,” ucap Afif.

Selain itu tambah Afif yang duduk di komisi II DPRD Medan itu, dalam penanganan sampah boleh juga dijadikan skors terhadap kinerja lurah dan camat selain penilaian lainnya. “Sehingga kita atau masyarakat mengetahui kinerja lurah dan camat, bukan hanya faktor x saja, tetapi memang benar-benar terlihat hasil kerja,”ucapnya.

Selain masyarakat biasa, para ASN diharapkan bisa memberikan contoh dengan kesadaran tidak membuang sampah secara sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. (BP/EI)

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *