Medan-BP: Berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota legislatip Kota Padang Sidempuan berinitial MS yang sudah menikmati sebagai Anggota Dewan yang terhormat selamat 4 (empat) periode sejak tahun 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, 2019 hingga saat ini, belum mencapai titik terang.
Kasus yang tadinya ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun), sekarang berpindah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu sejak dilaporkan pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut yang dimotori langsung oleh ketuanya Muhammad Habibi, SH hingga berita ini diturunkan belum juga kasus tersebut naik dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Sementara data-data yang dilampirkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut sudah ada bukti permulaan yang cukup, dimana juga sebelumnya, baik dari media cetak maupun dari media sosial sudah ada pemberitaan bukti-bukti seperti : Ditemukannya ijazah atas nama Raidjan Purba, lulusan tahun 1974 pada sekolah SMA Negeri 8 Medan, dimana kalau dilihat adanya perbedaan kalau dibandingkan dengan ijazah yang sudah dileges oleh pihak sekolah Widyasana Utama Medan atas nama MS.
Diantara perbedaannya dapat dilihat, tanda tangan Kepala Sekolah sangat berbeda, nama Kepala Sekolah di ijazah Raidjan Purba tertulis Djimma Purba B.A sementara di ijazah Marataman Siregar tertulis Dj. Purba Ba; nama orangtua Raidjan Purba tertulis M. Dj. Purba (memakai huruf besar) sementara di ijazah Marataman Siregar tertulis a. Siregar; tulisan SMA di ijazah Raidjan Purba, di Ijazah Marataman Siregar tertulis SMa.
Ditemukannya surat keterangan yang dikeluarkan pihak sekolah Widyasana Utama untuk dan atas nama Marataman Siregar pada tanggal 21 Februari 2004, yang menyatakan Marataman Siregar benar siswa SMA Widyasana Utama pada tahun 1973 Rayon SMA Negeri 8, seolah-olah Marataman Siregar pada tahun tersebut duduk di kelas III Ilmu Pasti/Ilmu Pengetahuan Alam, kalau dilihat dan dibandingkan pada letter di surat tersebut kalimat III Ilmu Pasti / Ilmu Pengetahuan Alam sepertinya ditambah dengan ketikan manual, dan pertanyaannya, buat apalagi “Surat Keterangan” tersebut dikeluarkan untuk Marataman Siregar, sementara Marataman Siregar sudah tamat dan sudah mengantongi ijazah dari SMA N 8 Medan pada tahun 1973,
“ini semua benar-benar aneh”, kata pemerhati hukum Efendi Simare-mare pada wartawan di Medan, Minggu, (23/8/2020). “Menurut hemat saya lanjutnya, semua simpul dan pemecahan kasus penggunaan ijazah palsu ini ada pada ijazah yang sudah dileges oleh sekolah Widyasana Utama Medan itu, mengapa yang mengeluarkan ijazah Marataman Siregar sekolah SMA Negeri 8 Medan? Sementara ijazahnya dileges pada sekolah Widyasana Utama Medan? Ini pula yang menjadi laporan oleh pihak Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut kepada pihak Polda Sumatera Utara, ditambah lagi adanya perbedaan nama Kepala Sekolah Widyasana Utama Medan di ijazah Marataman Siregar yang dileges tertulis …………. IRSYAD ……….. di bukti surat yang lain seperti surat keterangan dan ijazah atas nama Karel Dorman YR, jelas tertulis nama Kepala Sekolah Widyasan Utama tersebut ………. IRSJAD…………. apalagi kalau dilihat tandatangan dari Kepala Sekolah tersebut diatas sangat-sangat berbeda tanda tangannya jika dibandingkan pada ijazah yang sudah dileges atas nama MS tersebut, dan untuk membuktikan hal tersebut, pihak dari Masyarakat Cinta Keadilan (MCK) Sumut bersedia dan akan mengirimkannya kepada Polda Sumut, dan menurut hemat kami, bisa saja dimintakan kepada pihak KPUD Kota Padang Sidempuan data-data dari Marataman Siregar sewaktu mendaftar sejak dan mulai pencalonan dirinya pada tahun 2004, karena mengingat belum begitu lama hanya berkisar ± 16 (enam belas) tahun saja, sementara data-data dari Pihak Sekolah Negeri 8 Medan yang sudah berumur 47 (empat puluh tujuh) tahun dari 1973-2020 masih tersimpan dengan baik walaupun ada lembaran yang “hilang” atas nama MS atau dihilangkan, yang jelas data-data tersebut sudah diserahkan kepada pihak APH Sumut dan juga sudah menjadi bukti lampiran pengaduan ke pihak Polda Sumut.
Sebenarnya, jelasnya lagi, kalau kita mau berlaku dan berkata jujur saja apalagi setingkat serta segudang pengalaman dari Tim Penyidik baik dari mulai penanganan di Dirreskrimun maupun di Ditreskrimsus Polda Sumut, kami yakin pasti sudah dapat mengantongi “aroma pemalsuan ijazah palsu” tersebut disamping adanya data-data pendukung lainnya hasil dari pengembangan penyidikan kasus itu. Dalam kasus penggunaan ijazah palsus ini tidak bisa dipungkiri, sejak ramai diberitakan ada saja masyarakat yang datang membawa data serta informasi seperti Dorandus Lumban Tobing yang menyatakan bahwasanya Ia telah melaporkan kasus MS ke Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tahun 2016 sembari memperlihatkan suratnya, namun tidak ada realisasinya, tapi setelah pihak APH Sumut melaporkannya, baru ada tanggapan dan ramai di pemberitaan.
Informasi lainnya menyebutkan, berdasarkan keterangan dari kawan-kawan bahwasanya MS tamat Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) Negeri Padang Sidempuan pada tahun 1972 dan sekolah tersebut sekarang telah menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara, dan juga kami dapatkan lagi kalau benar Marataman Siregar berasal dari Sekolah Widyasana Utama yang bergabung pada Sekolah SMA Negeri 8 Medan dan lulus pada tahun 1973, dan ini perlu ditanyakan kepada MS apakah kenal dengan Sahat Soritua Gurning? Yang kami lihat di daftar kumpulan siswa yang lulus serta daftar pengambilan ijazah nama tersebut berada di nomor urutan 94, nomor pokok 5667, Nomor Ujian 5094, Nomor STTB 5476, nama orangtua K. Gurning kelahiran Rampah tanggal/tahun 05-02-1952 dan alamatnya ada pada kami dan akan kami sampaikan kepada pihak Polda Sumut agar dapat meminta fotocopy ijazahnya sebagai bahan perbandingan, ini semua didasari kemauan serta niat dibarengi kerja keras demi tegaknya hukum guna terungkapnya kasus ijazah palsu anggota dewan yang terhormat Marataman Siregar.
Banyak orang yang mau angkat bicara serta dan mau menyampaikan data-data yang ada kaitannya dengan suatu kasus, tapi sudah bukan menjadi rahasia umum lagi niat hati ingin membantu agar menjadi jelas dan terang suatu kasus, malah si pemberi data tersandung kasus itu sendiri, dimana sebenarnya dan seharusnya si pemberi data harus dilindungi sementara penerima data dalam hal ini penyidik Polri untuk menguji serta mencari kebenaran dari data yang disampaikan tersebut.
Dia mengharapkan, kepada Pihak Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut serta pihak Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut benar-benar punya niat serta jujur untuk membongkarnya, demi nama baik lembaga serta nama baik dari anggota dewan yang terhormat, terlebih-lebih dengan membukanya ke publik, atas benar-tidaknya penggunaan ijazah palsu tersebu,” kata Efendi Simare-mare berharap.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Marataman Siregar selaku anggota DPRD Padang Sidempuan aktif melalui ponselnya, tidak berhasil.(BP/EI)
Komentar