HarianBatakpos.com – Tiga pengedar narkoba ditangkap tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 kg narkotika jenis sabu. Penangkapan pengedar narkoba di Lubuklinggau ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kedua pihak kepolisian.
Para pelaku ditangkap di Jalan A Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa (23/7/2024) pukul 01.00 WIB. Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut. “Tersangkanya ada 3, ditangkapnya tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Lubuklinggau,” katanya Selasa.
Harissandi mengatakan tersangka diduga berasal dari Aceh. Saat melintas menuju Kabupaten Musi Rawas Utara, ternyata tersangka sudah lewat dan menuju ke Lubuklinggau sehingga meminta bantuan dari Polres Lubuklinggau. “Kita tangkap waktu dari Aceh, kita minta bantuan Musi Rawas Utara ternyata sudah lewat. Terus akhirnya saya telepon anggota Lubuklinggau akhirnya diberhentikan sama Tim Macan Linggau di SPBU Megang saat mengisi BBM,” jelasnya.
Dari mobil tersebut diamankan 2 kg narkotika jenis sabu. Harissandi mengatakan dari situ polisi melakukan pengembangan dan mengincar mobil lainnya yang ternyata menyimpan sabu seberat 1 kg. “Terus ternyata ada 2 kg yang kita amankan dari mobil itu. Akhirnya kita curigai lagi satu mobil dan kita tangkap lagi yang isinya 1 kg,” ungkapnya.
Harissandi mengatakan ketiga tersangka serta barang bukti tersebut akhirnya diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Rencananya yang 1 kg tersebut akan dipasarkan di Lubuklinggau dan yang 2 kg akan dibawa ke Jakarta,” ujarnya. Penangkapan pengedar narkoba di Lubuklinggau ini menunjukkan pentingnya kerjasama antar wilayah dalam memberantas narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera Enam Jaya saat dihubungi belum memberi tanggapan mengenai penangkapan tersebut.
Komentar