Langkat, HarianBatakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar, Dusun Satu, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 6,50 gram sabu. Penangkapan ini terjadi setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, mengungkapkan bahwa kedua pengedar tersebut berinisial WD (41) dan IH, yang keduanya merupakan warga Kwala Besar, Dusun Satu, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan pengedaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil menangkap kedua tersangka WD dan IH di Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Dua plastik klip bening besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 11 plastik klip bening kecil berisi sabu, dua dompet kecil berwarna putih dan merah, serta beberapa barang lainnya ditemukan di lokasi penangkapan. Barang bukti lain yang diamankan termasuk sekop sabu, tiga bungkusan klip bening kosong, satu handphone Android merek Oppo berwarna biru tua, dan satu plastik asoi berwarna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Oleh karena itu, kedua tersangka, beserta barang bukti, langsung dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait kegiatan ilegal ini guna menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Komentar