Berita
Beranda » Berita » Penangkapan Pria Paruh Baya di Bosar Maligas Terkait Narkoba Jenis Sabu

Penangkapan Pria Paruh Baya di Bosar Maligas Terkait Narkoba Jenis Sabu

Penangkapan Pria Paruh Baya di Bosar Maligas Terkait Narkoba Jenis Sabu
Penangkapan Pria Paruh Baya di Bosar Maligas Terkait Narkoba Jenis Sabu

Simalungun, HarianBatakpos.com – Polsek Bosar Maligas jajaran Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria paruh baya terkait kasus narkoba di kediamannya yang berlokasi di Huta VIII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Kasus Narkoba di Bosar Maligas ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, yang mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Rudi Syahriono (52) dilakukan pada Kamis, 7 November 2024. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memeriksa aktivitas yang dicurigai.

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonny G Silalahi, berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 24,78 gram. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sejumlah Rp800.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, perlengkapan alat hisap sabu, dan sebuah telepon seluler sebagai alat komunikasi tersangka.

Kombes Dicky Sondani, Ini Profil Lengkap dan Jejak Kariernya

Selama proses interogasi, Rudi mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperolehnya dari seseorang yang ia kenal dengan nama Yola. Pengakuan ini memperkuat dugaan polisi terhadap adanya jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Saat ini, Kasus Narkoba di Polres Simalungun terus dikembangkan oleh pihak berwajib, dan tersangka beserta barang bukti telah ditahan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun. Langkah penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba di wilayah Simalungun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *