Medan, harianbatakpos.com – Peluang jerat pidana dalam kasus tambang nikel di Raja Ampat semakin terbuka setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pencabutan empat IUP, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi berkat tata kelola limbah yang baik. “Arahan Bapak Presiden kami harus awasi betul lingkungannya,” kata Bahlil.
Aktivitas tambang di kawasan ini memicu protes dari Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, yang menuding perusahaan-perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Mereka mengklaim lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan.
Anggota DPR Nurwayah menegaskan bahwa pencabutan IUP bukanlah akhir, melainkan awal dari penegakan hukum yang lebih ketat. “Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi,” ujarnya. Penegakan hukum dan keberlanjutan harus menjadi komitmen utama untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar