Tekno
Beranda » Berita » Pencucian Uang melalui Aset Kripto: OJK Mengambil Langkah Pengawasan Lebih Ketat

Pencucian Uang melalui Aset Kripto: OJK Mengambil Langkah Pengawasan Lebih Ketat

Pencucian Uang melalui Aset Kripto OJK Mengambil Langkah Pengawasan Lebih Ketat (KumparanBISNIS)
Pencucian Uang melalui Aset Kripto OJK Mengambil Langkah Pengawasan Lebih Ketat (KumparanBISNIS)

Medan, Harianbatakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengkonfirmasi bahwa pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia belum seketat sektor keuangan lainnya, seperti perbankan dan pasar modal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. Ia juga menegaskan bahwa kelemahan dalam pengawasan ini menjadikan aset kripto rawan disalahgunakan sebagai alat pencucian uang) , dilansir dari KumparanBISNIS.

Tantangan Pengawasan Aset Kripto dan Kerjasama dengan PPATK

Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap aset kripto merupakan tantangan besar. Untuk itu, OJK berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengembangkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan, termasuk pencucian uang melalui aset kripto.

Perbandingan Mediatek vs Snapdragon untuk Smartphone Android, ini Kelebihannya!

“Ini tidak mudah, karenanya kita akan mengatur dan mengawasi penyelenggara kripto, terutama dalam pengawasan terhadap koin-koin global,” ujar Hasan.

Seiring dengan meningkatnya transaksi dan jumlah investor kripto di Indonesia, yang mencapai Rp 33,67 triliun pada September 2024, OJK semakin menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat.

Dengan jumlah aset kripto yang diperdagangkan terus bertambah, OJK pun berfokus pada penguatan literasi kepada masyarakat untuk memahami risiko dan volatilitas tinggi dalam investasi aset kripto.

Pengawasan Aset Kripto Mulai 12 Januari 2025

Mulai 12 Januari 2025, OJK akan mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Laptop Lemot Akut? Ubah Jadi Super Cepat Pakai Tips Praktis Ini

Menurut Hasan, peralihan ini akan dilakukan tanpa mengejutkan pelaku industri, karena OJK akan mengadopsi tata cara pengawasan yang sudah ada di Bappebti. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *