Medan – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga, pelaku berinisial MIH (29) penduduk Lingkungan Padang Bulan Gang PGRI Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, SH menjelaskan bahwa Korban bernama Yuli (45).
“Kejadian tersebut terjadi Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban terbangun tidur dan terkejut mendapati handphone VIVO Y12S, VIVO Y20S dan satu buah tabung gas juga miliknya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban membuat laporan ke kepolisian,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/6/2024).
Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dan barang buktinya.
“Pelaku kami amankan Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 00.10.Wib di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kami juga mengamankan barang bukti handphone milik korban. Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya.(BP7).
Komentar