Medan – Polsek Indrapura, Polres Batubara menerapkan Restorative Justice (RJ) dan sukses menyelesaikan secara damai perkara tindak pidana dugaan Pencurian buah kelapa sawit Sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 dari KUHPidana Jumat (10/5/2024) siang.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH mengatakan Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib saat itu korban Anwar (47) warga Lingkungan VII Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Kabupaten Batu Bara sedang berada dirumahnya dan mendapatkan laporan bahwa sawitnya yang berada di Dusun VII Desa Perkotaan Kecamatan Air putih Kabupaten Batu bara dimaling pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut korban menuju lokasi dan menemukan pelaku bernama Pahrozi ALS Rozi (31) warga Dusun VII Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sedang melangsir sawit miliknya
Kmudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib, pelapor atau korban dan terlapor memohon untuk dilakukan perdamaian/mediasi dan pihak Polsek indrapura memfasilitasi proses mediasi.
“Mediasi berjalan dengan lancar dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan dan mencabut laporan yang telah dibuat oleh korban,” ungkap AKP Jonni H Damanik, Sabtu (11/5/2024).
Pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum.
“Jadi, ketika pihak korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. Maka kami fasilitasi keduanya untuk RJ,” terangnya.(BP7).
Komentar