Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini dibuka sesuai dengan Nomor Pengumuman 926/PL.02.2-PU/12/2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Agus Arifin menyatakan, “Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU wajib menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.”
Pengumuman ini juga mencakup syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum, berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024. Untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, partai politik harus memperoleh minimal 551.355 suara sah.
Masa pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Proses pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Sumut yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Agus Arifin menambahkan, “Kami juga telah membuka layanan helpdesk di KPU Sumut untuk membantu bakal pasangan calon yang ingin mendaftar. Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 menetapkan bahwa pasangan calon harus mendapatkan minimal 7,5 persen suara dari total 10.853.940 pemilih pada Pemilu 2024.”
Selain itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, mengungkapkan bahwa KPU Sumut telah menunjuk Rumah Sakit Adam Malik sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon. “Tahapan pemeriksaan kesehatan akan segera dilaksanakan setelah bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat,” kata Raja Ahab Damanik.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Sumut menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari partai politik dan calon pemilih dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan transparan.(BP/NS)
Komentar