Medan-BP: Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terindikasi gelaran terpidana koruptor harusnya sadar diri.
Sebab jika Bacaleg sudah menyandang gelar koruptor dengan hukuman terpidana. Maka kesannya bagi masyarakat tidak berkeyakinan si calon itu jadi wakil rakyat berintegritas.
Pendapat ini diutarakan pengamat hukum, Joel Kaban SH kepada harianbatakpos.com saat diwawancarai, Rabu(5/9/2018).
Dalam amatan Joel Kaban menjelaskan, bahwa Caleg mantan Koruptor, dimata rakyat dia calon legislatif sudah berlatar hitam. Akibat jejak rekam dan perilaku kejahatan yang pernah dilakukan.
“Jadi sulit untuk diterima rakyat visi misinya, karena itu diharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya selektif menerima pendaftaran calon legislatif periode 2019-2024 mendatang,” terang Joel.
Mengacu ketentuan, ujar Joel lagi menjelaskan, bahwa mantan terpidana Korupsi seyogianya tidak dibenarkan mencalonkan diri. Dilarang keras, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 7 Peraturan KPU No.20/2018. Tentang caleg yang berkwalitas, jelas Joel.
Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas baik, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU diminta supaya tegas menseleksi kontenstan.
Hal ini berkaitan dengan penyaringan yang bersifat selektif guna terwujudnya pemilu legislatif yang bersih dari peserta para koruptor.
Perlu diketahui, sambung Joel menjawab wartawan, bahwa sejatinya penyandang koruptor setelah selesai dihukum, berhak mencalonkan diri. Namun ketentuan KPU bertindak tegas mengingat tujuan KPU untuk peningkatan kualitas.
Dikatakannya berdasarkan PKPU tersebut bertentangan dengan UU. Sebab PKPU berada dibawah UU.
Mantan terpidana korupsi ini sebenarnya memiliki hak untuk mencalonkan menjadi anggota legislatif, dikarenakan yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman.
Diharapkan Polemik ini menjadi terselesaikan dengan adanya judicial review terhadap PKPU di MA. Mengingat event pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang sudah diambang pintu..
Dengan begitu harapan kita, terlaksananya pemilu mendatang hendaknya sesuai dengan aturan yang tegas dan tidak berbenturan dengan ketentuan UU yang lainnya, tutupnya. (BP/MM)
Komentar