Medan – BP: Kasus surat kenaikan kelas bersyarat yang kontroversial di SMA Negeri 8 Medan kembali memunculkan sorotan tajam. Alumni dan praktisi hukum Arfan, SH, dengan tegas mengecam tindakan Kepala Sekolah Rosmaida Asianna Purba yang diduga menggunakan surat tersebut sebagai alat tekan terhadap orang tua siswa yang melaporkannya ke polisi.
“Dari poin-poin kenaikan kelas bersyarat itu jelas terlihat motif balas dendam. Ini bukan hanya soal absensi, tapi bagaimana sekolah menggunakan kekuasaan untuk membungkam upaya keadilan,” tegas Arfan dalam keterangannya di Medan.
Arfan juga menyoroti peran August Sinaga, Kacabdis Wilayah I Dinas Pendidikan Sumut, yang disebutnya terlibat dalam konspirasi untuk melindungi Rosmaida dari kasus pidana. “Kacabdis seharusnya menjaga integritas pendidikan, bukan malah terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan siswa dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur LBH Filadelfia mendesak agar Kadis Pendidikan segera mencopot Rosmaida dan August Sinaga dari jabatannya. “Mereka tidak layak lagi mengemban amanah di dunia pendidikan,” tegasnya.
Kondisi ini semakin menguatkan permintaan untuk turunnya kepolisian, khususnya Unit PPA di Reskrim Polda Sumut, untuk menangkap Rosmaida dan August Sinaga. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi bukti nyata kebutuhan akan transparansi dan keadilan di sektor pendidikan.
Komentar