Medan-BP: Pendidikan adalah hak siswa, jika terdapat kesalahan yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah maka pola sanksinya juga harus sesuai tentunya dijalankan secara prosedur.
Dr Redyanto Sidi, SH, MH, penggiat Akademisi dan Pemerhati Sosial serta Pakar Hukum Sumut itu berbicara melalui ponselnya pada harianbatakpos.com di Medan, Sabtu (27/7/2024) Sore, ketika diminta tanggapannya terkait pemecatan sepihak siswa kelas VIII Sekolah Sampoerna Academy, Jalan Jamin Ginting Medan, Selasa (23/7/2024 lalu.
Adanya informasi murid tidak di izinkan belajar, jelas Saidi yang juga Dosen salah satu Perguruan Tinggi di Medan itu, patut ditelusuri oleh Dinas Pendidikan Kota Medan agar diketahui kebenarannya.
” Saya kira wali murid sebaiknya membuat permohonan resmi ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pemeriksaan agar jelas apa alasan sekolah melarangnya dan agar diketahui juga solusi terbaik bagi siswa tersebut,” tegas Saidi.
Untuk mengetahui juga jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan sekolah Sampurna Academy itu, agar Dinas Pendidikan selaku perpanjangan Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan, memberikan sanksi tegas kepada sekolah dan siswa dapat kembali belajar
Hak anak atas pendidikan, lanjutnya lagi dilindungi oleh Undang-undang dan saya kira, harus ada solusi segera dari pemangku jabatan dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar anak tidak menjadi korban kebijakan atau aturan.
Walikota Tindak
Sebelumnya pemerhati pendidikan Ustadz Martono, SH.S.Pd meminta Walikota Medan, Bobby Nasution segera menindak sekolah Sampoerna Akademy Medan atas dugaan pemecatan siswa secara semena-mena.
“Kami harap Walikota Medan atau Dinas Pendidikan segera menindak sekolah Sampoerna Academy yang tidak mengizinkan belajar seorang anak Kelas VIII tanpa kesalahan yang jelas,” katanya.
Selain itu, Ustadz Martono juga meminta Kemendikbud segera memeriksa Kepsek SMP Sampoerna Academy yang diketahui bernama Mayo.
Padahal kata Martono, semua kewajiban dan disiplin sekolah sudah dilaksanakan oleh siswa tersebut. “Kami dapat info anak tersebut pintar dan sangat semangat sekolah ditempat tersebut,” ucapnya.
Apalagi kata Ustadz Martono yang juga seorang praktisi hukum ini, orang tua dan siswa tersebut tidak pernah mendapat teguran. Namun setelah tidak diizinkan masuk sekolah, siswa dan orangtua sangat kaget dan merasa tidak punya hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional kita dan peraturan lainnya yang diterapkan dalam bentuk kurikulum.
Ustadz Martono juga mengatakan, pemecatan atau tidak diijinkannya belajar dengan alasan yang tidak masuk akal misalnya tidak ada peringatan langsung dipecat, seperti Sampoerna Academy tidak bisa dibiarkan.
Ia menduga kurikulum pendidikan yang diterapkan oleh sekolah Sampoerna Akademi tidak sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
Bahkan Ustadz Martono menduga sekolah Sampoerna Akademy menggunakan sepenuhnya kurikulum asing yang hanya menghasilkan anak didik yang pintar tanpa mengutamakan penyidikan moral dan etika yang merupakan rohnya sistim pendidikan nasional kita, hal ini tentu tidak sesuai sesuai dengan budaya dan watak bangsa Indonesia. (BP/EI)
Komentar