Hukum
Beranda » Berita » Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Pungli di PUD Pasar Medan

Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Pungli di PUD Pasar Medan

Muhammad Rasyid Ridho SE (foto/ist)

Medan, harianbatakpos.com – Menyikapi adanya spanduk spanduk yang berasal dari karyawan terhadap kinerja direksi PUD Pasar Kota Medan, Sekjen Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan Muhammad Rasyid Ridho SE angkat bicara.

Ditemui di Pusat Pasar, M Rasyid Ridho SE, Selasa (24/9/2025), mengatakan, apa yang menjadi ungkapan karyawan PUD Pasar Kota Medan harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait dugaan pungli di Pasar Pasar khususnya Pasar Induk, Tuntungan Medan.

“Kita mendengar ada temuan dari BPKP di pasar khususnya Pasar Induk Tuntungan Medan dan tentunya direksi harus juga bertanggung jawab dan ini harus menjadi acuan penegak hukum seperti Kejatisu maupun Krimsus Poldasu,” tegas Ridho.

Ketua Umum GCP Desak Kapolda Lampung Usut Dugaan Pemerasan terhadap Direktur RSUD Abdoel Moeloek

“Banyaknya kejanggalan mulai dari kebijakan yang justru merugikan perusahaan tentunya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan terhadap direksi yang menjabat semalam,” kata Ridho lagi.

“Saya meminta Walikota Medan tidak lagi memberi tempat atau memilih kembali direksi yang bermasalah, karena banyaknya kritikan mulai karyawan perusahaan, pedagang maupun publik yang turun ke jalan meminta agar direksi yang ada dicopot dan diperiksa dalam dugaan dugaan menjurus pidana,” masih kata Ridho.

Diketahui, spanduk yang dipasang di salah satu pasar oleh karyawan PUD Pasar Medan adalah bentuk kekecewaan karyawan yang merasa tidak puas oleh kinerja Direksi PUD Pasar Kota Medan.

Pasca dicopotnya S SE sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan, memang kondisi perusahaan semakin parah dan target pendapatan perusahaan terus menurun sehingga mempengaruhi kewajiban perusahaan terhadap pihak Pemko Medan.

Perdagangan Bayi Antar-Provinsi Diungkap Polda Sumut di Medan

“Direksi yang lama harus bertanggung jawab atas segala kebijakan yang merugikan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Dan itu sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap Direksi PUD Pasar Medan,” kata Ridho.

Ia juga minta kepada BPKP Provinsi Sumut agar segera mengejar pengalihan eks Pasar Aksara yang diduga ada permainan melibatkan direksi membuat kebijakan abal-abal. “Sehingga pendapatan yang seharusnya besar ternyata hanya mendapat Rp400 juta. Dan kabarnya tidak ada yang menandatangani sewa-menyewa Pasar Aksara Medan,” ungkapnya.

Walikota Medan, lanjutnya, harus mengusut hal ini dengan memerintahkan kepada Inspektorat Pemko Medan agar melakukan pemeriksaan detail terhadap direksi kemarin. Apalagi, jelasnya lagi, ada informasi yang menyebutkan usai pemeriksaan BPK, para kepala pasar dikumpulkan oleh kepala cabang, meneken pernyataan.

“BPK harus transparan dan tuntas dalam melakukan pemeriksaan, karena seperti Pasar Induk dan Kampung Lalang diduga ada dua item yang ‘urgent’ kelebihan bayar tempat berjualan dan kelebihan arus lampu. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV