Viral
Beranda » Berita » Penegakan Hukum untuk Keamanan: Denda dan Pemblokiran KTP bagi Pelanggar Layangan di Pontianak

Penegakan Hukum untuk Keamanan: Denda dan Pemblokiran KTP bagi Pelanggar Layangan di Pontianak

bermain layangan di area yang tidak semestinya dikenakan denda (Lambeturah.co.id)
bermain layangan di area yang tidak semestinya dikenakan denda (Lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP telah mengeluarkan langkah tegas terhadap warga yang masih bermain layangan di area terlarang. Dengan sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 dan kemungkinan pemblokiran KTP, tindakan ini diambil untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan denda jika tertangkap basah bermain layangan di lokasi yang tidak sesuai. “Kami telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika denda tidak dibayar, KTP pelanggar bisa diblokir,” ujarnya.

Pemblokiran KTP dapat mengakibatkan dampak serius, seperti tidak bisa mengakses layanan perbankan atau asuransi. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Setiap hari, pihaknya menerima lima hingga sepuluh laporan terkait masalah layangan, dengan fokus penertiban di wilayah barat dan pusat kota.

King Abdi Diperiksa Polisi Terkait Konten Toko Miras di Malang, Satreskrim Polresta Lakukan Klarifikasi

“Layangan yang putus sering terbawa angin dan dapat membahayakan pengendara,” tambah Sudiantoro. Oleh karena itu, ia mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bermain layangan sembarangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *