Padangsidimpuan-BP : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terus melanjutkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41/2003 tentang Peruntukan Badan Jalan dan Trotoar di seputaran Jalan Patrice Lumumba dan Thamrin Kota Padangsidimpuan, Rabu (20/11-2019).
Seratusan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), bantuan dari personil Polres P. Sidimpuan serta Koramil 02/Kota diterjunkan untuk membersihkan para Pedagang Kakil Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di atas trotoar dan badan jalan.
Pantauan media ini, sejak kemarin, (19/11-2019) lapak para PKL yang mempergunakan meja dan payung di tertibkan dan yang membandel maka lapaknya akan di angkut ke truk sampah.
Sementara penertiban hari ini Rabu (20/11-2019) mobil Damkar di turunkan untuk menyiram trotoar dan badan jalan yang dipenuhi sampah yang telah bercampur lumpur agar bersih dan tidak meninggalkan bau busuk.
Kssatpol PP Kota Padangsidimpuan Arbiuddin Harahap SSTP, MM yang di konfirmasi media ini di lokasi Jalan Thamrin menjelaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan oleh petugas gabungan sampai trotoar dan badan jalan bersih dari PKL, agar pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki dapat merasa nyaman melewati seputar Jalan Patrice Lumumba dan Jalan Thamrin nantinya, tegas Arbi.
Turut memantau penertiban tersebut Asidten III Setdako, Kadis Perhubungan Yusnal Daulay, Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu, Kadis Kominfo Islahuddin SSos, Plt Kadis Damkar dan Kabag Ops Polres P. Sidimpuan Kompol Aswat Tarigan serta pejabat Pemko lainnya. (BP/SP1)
Komentar