Pada Sabtu (9/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah kejadian tragis terjadi di pinggir jalan Blok M15, PT. Evan Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang menggemparkan warga sekitar. Seorang pria yang diduga menjadi korban pembunuhan ditemukan meninggal, menciptakan suasana tegang di wilayah tersebut.
Anggota Satuan Satreskrim Polres Mura, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH bersama Tim Landak dan Polsek Muara Beliti, langsung merespons panggilan tersebut dengan cepat. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), upaya penyelidikan, identifikasi, dan evakuasi korban segera dilakukan.
Identitas korban kemudian diungkap sebagai Edi Yansah (52), seorang penduduk lokal dari Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Pemeriksaan awal terhadap tubuh korban mengungkap beberapa luka, termasuk tusukan di dada sebelah kiri, leher, dan kepala, yang diperkirakan sebagai penyebab kematian.
Pada tahap penyelidikan, diduga pelaku pembunuhan telah diidentifikasi sebagai Roziza (43) dan Hudaiyana (39), pasangan suami istri yang juga tetangga korban. Keduanya berasal dari Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Setelah upaya pengejaran dan pendekatan, keduanya akhirnya menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, bersama Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Kanit Pidum Aiptu Erwin, dan Kanit Reskrim Bripka Kurniawan, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku, kejadian bermula saat Roziza dan Hudaiyana berada di pinggir jalan. Roziza, setelah mendengar teriakan Hudaiyana meminta pertolongan, langsung mengambil pisau dan menyerang korban, Edi Yansah.
Setelah pertarungan singkat, korban jatuh ke tanah akibat serangan berulang Roziza dan pukulan dari Hudaiyana. Pasangan tersebut kemudian melarikan diri ke Desa Durian Remuk setelah perbuatan mereka.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa penemuan mayat ini berdasarkan laporan polisi LP/B-56/III/2024/SPKT/Sat. Reskrim/Res Mura/SUMSEL pada tanggal 9 Maret 2024. Selain penangkapan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
Kejadian ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, sementara Roziza dan Hudaiyana telah ditahan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengingatkan pentingnya keamanan di masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Komentar