Peristiwa
Beranda » Berita » Penemuan Napi Asal Musi Rawas yang Tewas, Gegerkan Lapas Kelas 1 Palembang

Penemuan Napi Asal Musi Rawas yang Tewas, Gegerkan Lapas Kelas 1 Palembang

Penemuan Napi Asal Musi Rawas yang Tewas, Gegerkan Lapas Kelas 1 Palembang
Penemuan Napi Asal Musi Rawas yang Tewas, Gegerkan Lapas Kelas 1 Palembang

Sumatera Selatan, BP – Lapas Kelas 1 Palembang geger usai ditemukan salah satu narapidana tewas di dalam lapas. Korban merupakan pelaku pembunuhan seorang bocah SMP di Musi Rawas. Diketahui napi tersebut bernama Sumaryanto alias Bondol, warga Dusun 3, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Sumaryanto baru 7 bulan masuk di lapas Merah Mata Kota Palembang.

Kalapas Kelas I Palembang Veri Johannes membenarkan kematian Bondol. Diketahui korban meninggal pada Kamis (18/7) pukul 06.00 WIB. “Informasi pertama kali saya dapat dari kepala satuan keamanan lapas yang mengatakan ada warga binaan yang meninggal dunia di dalam kamar hunian. Jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Veri mengatakan korban ditemukan di dalam kamar mandi kamar hunian dalam posisi tergeletak. Pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian. “Pas dicek, korban di dalam kamar mandi dengan posisi tergeletak,” ujarnya.

Pelecehan Seksual di Pesawat Citilink Rute Denpasar-Jakarta, Pelaku Ditangkap

Sumaryanto alias Bondol baru masuk Lapas Kelas I Palembang selama 7 bulan. Dia terjerat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Korban baru masuk ke Lapas Kelas 1 Palembang bulan Desember 2023 lalu, pindahan dari Lapas Lubuklinggau. Vonis korban 15 tahun tapi di sini baru 7 bulan,” tuturnya.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, kasus pembunuhan yang dilakukan Bondol sempat viral tahun 2022 lalu. Sumaryanto saat itu diduga membunuh pelajar SMP berinisial FD (14). Jenazah korban FD ditemukan di persawahan di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, pada Rabu (16/11/2022).

Awalnya korban diduga dibegal. Namun beberapa minggu kemudian, pelaku utama terungkap yaitu Sumaryanto alias Bondol yang tak lain adalah tetangga FD. Bondol ditangkap di pondok tempat kerjanya di Dusun VI, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas pada Senin (19/12/2022). Bondol dijerat dengan pasal primer pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP.

Warga Prancis Terpidana Mati di Indonesia, Serge Atlaoui Dapat Pembebasan Bersyarat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *