Hukum Nasional
Beranda » Berita » Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi Bisa Membengkak

Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi Bisa Membengkak

Ilustrasi

Jakarta-BP: Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang pelapor korupsi mendapat hadiah maksimal Rp200 juta.

Muzakir menilai, PP itu sebagai sebuah pemborosan. Penilaian Muzakir itu didasarkan pada mahalnya biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Biaya penanganan hukum tindak pidana korupsi, dan kerugian yang diakibatkan tindak pidana korupsi cukup besar. Saya heran mengapa pelapor justru diberi penghargaan berupa uang,” kata Muzakir kepada SINDOnews, Minggu (14/10/2018).

Dugaan Korupsi Bansos: KPK Panggil Petinggi Sritex

Muzakir mengaku khawatir, bila PP 48/2018 diterapkan, banyak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan motif imbalan uang. Karenanya, semangat Undang-Undang anti korupsi yang mengutamakan pencegahan di dalamnya tidak berjalan.

“Ini akan memberikan motif tertentu bagi masyarakat. Seharusnya cukup dengan diberi penghargaan selain uang. Ini dilakukan agar biaya penegakan hukum tidak semakin memberatkan,” kata Muzakir.

 

(SindoNews) BP/JP

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun: Kejagung Pastikan Keamanannya untuk Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan