Hukum Nasional
Beranda » Berita » Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi Bisa Membengkak

Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi Bisa Membengkak

Ilustrasi

Jakarta-BP: Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang pelapor korupsi mendapat hadiah maksimal Rp200 juta.

Muzakir menilai, PP itu sebagai sebuah pemborosan. Penilaian Muzakir itu didasarkan pada mahalnya biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Biaya penanganan hukum tindak pidana korupsi, dan kerugian yang diakibatkan tindak pidana korupsi cukup besar. Saya heran mengapa pelapor justru diberi penghargaan berupa uang,” kata Muzakir kepada SINDOnews, Minggu (14/10/2018).

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta

Muzakir mengaku khawatir, bila PP 48/2018 diterapkan, banyak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan motif imbalan uang. Karenanya, semangat Undang-Undang anti korupsi yang mengutamakan pencegahan di dalamnya tidak berjalan.

“Ini akan memberikan motif tertentu bagi masyarakat. Seharusnya cukup dengan diberi penghargaan selain uang. Ini dilakukan agar biaya penegakan hukum tidak semakin memberatkan,” kata Muzakir.

 

(SindoNews) BP/JP

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Roy Suryo Protes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV