Penerimaan Negara Anjlok, DPR Dorong Revisi UU PNBP

Penerimaan Negara Anjlok, DPR Dorong Revisi UU PNBP
Ilustrasi (Foto: Inews)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Revisi UU PNBP menjadi sorotan utama DPR RI menyusul peralihan pengelolaan dividen BUMN dari Kementerian Keuangan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Perubahan ini dinilai berdampak besar terhadap realisasi penerimaan negara, yang selama ini banyak disumbang dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam skema pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi UU PNBP, menyusul diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang membuat dividen perusahaan pelat merah tidak lagi masuk ke kas negara. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa status dividen BUMN sebagai penerimaan negara kini menjadi tidak pasti karena dikelola oleh Danantara, bukan lagi oleh Kementerian Keuangan.

“Dalam hal ini akan ada perubahan PNBP karena dengan adanya KND bukan lagi masuk dalam postur APBN,” kata Wihadi saat rapat bersama Ditjen Anggaran Kemenkeu di Gedung DPR RI, Kamis (8/5/2025). Ia menilai, revisi UU PNBP penting demi memberikan kepastian hukum serta ruang fiskal baru bagi negara untuk memperluas basis pendapatan negara bukan pajak.

Target PNBP tahun ini yang mencapai Rp 513,6 triliun dinilai sulit tercapai karena berkurangnya sumber dari dividen BUMN. Dampaknya langsung terlihat dalam kuartal I 2025, di mana realisasi PNBP anjlok 26,03 persen menjadi Rp 115,9 triliun dari Rp 156,70 triliun di periode sama tahun lalu. Penurunan ini disebut sebagai konsekuensi dari peluncuran BPI Danantara yang memutus aliran dividen BUMN ke kas negara.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi bahwa sejak Maret 2025 tidak ada lagi tambahan setoran dari KND. Penerimaan dari sektor ini hanya mencapai Rp 10,88 triliun, turun drastis 74,6 persen dibanding kuartal I 2024 yang mencapai Rp 42,89 triliun. “Setoran dividen BUMN kini berpindah ke BPI Danantara,” ujarnya.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya setoran dividen interim dari BUMN besar seperti BRI. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bahwa sejak Maret 2025, penerimaan negara dari dividen BUMN sudah tidak ada lagi karena semua dikelola oleh Danantara. “Turun drastis karena tidak ada lagi setoran dari KND. Jangan kaget kalau realisasi PNBP turun tajam,” jelasnya.

Situasi tersebut memaksa DPR untuk mencari sumber penerimaan negara baru. Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadig, mendorong adanya forum bersama antara pemerintah dan DPR untuk menggali ide-ide kreatif dan membentuk basis pendapatan negara bukan pajak jangka panjang. “Kita harus pikirkan 5–10 tahun ke depan, bagaimana menciptakan PNBP baru yang kuat dan stabil,” ujarnya.

Dengan pengelolaan aset oleh Danantara, Indonesia memasuki fase baru dalam kebijakan fiskal. Presiden Prabowo bahkan memperkirakan bahwa aset Danantara bisa mencapai 1 triliun dollar AS atau sekitar Rp 16,8 kuadriliun. Namun, tantangan terbesarnya adalah menjaga kesinambungan penerimaan negara di tengah perubahan struktur fiskal.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga