Berita Daerah
Beranda » Berita » Penertiban Pedagang Pasar Timah Sempat Memanas dan Ricuh

Penertiban Pedagang Pasar Timah Sempat Memanas dan Ricuh

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan

Medan-BP :  Sebanyak 332 orang pedagang  Pasar Timah Jalan Timah,  Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area  diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan  lapak yang  selama ini mereka gunakan untuk berdagang. Sebab, PD Pasar Kota Medan bersama pihak pengembang  telah menyediakan tempat penampungan sementara di atas lahan milik PT Kereta Api (KAI) yang berada persis di samping Pasar Timah.

Direncanakan Pasar Timah direvitalisasi menjadi tiga lantai. Setelah revitalisasi selesai dilakukan, maka PD Pasar menjamin  seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula. Di samping itu juga menjamin semua pedagang untuk mudah dan cepat memperpanjang surat izin berjualan.

Demikian beberapa hasil kesepakatan yang telah dicapai antara PD Pasar dengan pedagang Pasar Timah disela-sela penertiban yang dilakukan, Selasa (10/9). Sebelum kesepakatan tercapai, suasana sempat memanas dan ricuh. Sebab, sejumlah pedagang  sempat menolak dan melawan  penertiban yang dilakukan sekitar 200 personil Satpol PP bersama jajaran PD Pasar dibantu unsur organusasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan serta didukung aparat kepolisian.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Awalnya penertiban berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan petugas  Satpol PP dibantu satu unit backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) berhasil merubuhkan tiga unit kios milik pedagang. Begitu alat berat  ingin merangsek maju untuk menertiban kios selanjutnya, perlawanan pun terjadi.  Sambil berteriak dan memaki, para sejumlah pedagang menghadang backhoe loader sehingga penertiban langsung terhenti.

Baik petugas Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumlah pedagang yang menghalangi jalannya penertiban.  Para pedagang menuding penertiban yang dilakukan ilegal karena tidak  ada surat pemberitahuan sebelumnya. Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar, sebab mereka mengaku para pedagang sudah tiga kali disurati  agar segera mengosongkan lokasi karena Pasar Timah akan direvitalisasi.

Namun ketegangan ini sedikit mencair, sebab petugas Satpol PP dan PD Pasar tidak memaksakan untuk melanjutkan penertiban. Sebab, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya tengah melakukan pertemuan dengan M Asril Siregar SH selaku pengacara (kuasa hukum) pedagang. Untuk mendinginkan suasana, backhoe loader pun langsung dihentikan beroperasi.

Sementara  itu dalam pertemuan dengan kuasa hukum pedagang, juga sempat terjadi perdebatan sengit. Namun setelah Dirut PD Pasar menjelaskan dan memastikan tidak adak satu pun dari 332 pedagang Pasar Timah yang dirugikan sekaitan dengan revitalisasi yang dilakukan, kuasa hukum pedagang pun akhirnya setuju dilakukannya pengosongan.

Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Sedangkan M Asril Siregar SH selaku kuasa hukum pedagang mengatakan, pada prisnsipnya para pedagang siapa yang tidak mau tempat berjualannya dibangun baru. Hanya saja sebelumnya belum ada kesepakatan yang menjamin hak dan kepentingan pedagang sebagaimana isi kesepakatan yang baru saja tercapai dan ditandantani tersebut.

“Sesama ini kalau pun ada kesepakatan hanya sebatas omong-omongan  atau lisan saja. Artinya, tidak ada kesepakatan secara tertulis sehingga pedagang nantinya ada pegangan dan apabila pindah ke lokasi penampungan sementara tidak takut akan digusur pihak PT KAI. Begitu juga setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi, para pedagang bisa berjualan kembali di tempat yang baru. Sedangkan proses perizin bisa seiring berjalan tanpa menghalangi para pedagang berjualan,” terang Asril. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *