Medan-BP: Albert Kang, ditetapkan Subdit II Hardabangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sebagai tersangka dugaan kasus penyerobotan lahan.
Akan tetapi, setelah penetapan tersangka karena diduga menyerobot lahan milik PT. Vicktor Jaya Raya (VJR), melalui Mr Hwang Jang Suk. Albert Kang melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Maringan Simajuntak ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan tersangka kepada Albert Kang.
“Penetapan tersangka kami (penyidik) lakukan karena sudah sesuai dengan prosedur yang benar. Menetapkan seorang sebagai tersangka sudah melewati proses gelar perkara,” kata Maringan Simajuntak, kepada awak media, Jumat (17/9/2021).
Sedangkan menggenai adanya praperadilan yang dilakukan Albert Kang melalui pengacaranya ke Pengadilan Negeri Medan. Maringan mengatakan bahwa itu jalur yang benar jika seseorang merasa keberatan terhadap proses hukum.
“Tidak masalah itu, karena selama ini kami sudah bekerja dengan aturan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat Albert Kang membeli tanah milik Perum Royal Sumatera dari PT. Vicktor Jaya R (VJR). Lalu Albert membangun rumah di atasnya pada Desember 2004.
Rupanya, di belakang tanah tersebut terdapat areal tanah dan danau kecil yang ditumbuhi semak belukar dan Albert mengelolah lahan itu. Kemungkinan, atas dasar itulah pihak perusahaan mengadukan Albert dan akhirnya dijadikan sebagai tersangka. (BP/Reza)
Komentar