Selebritis
Beranda » Berita » Penetapan Undang-Undang Goo Hara dan Perjuangan untuk Penerapannya

Penetapan Undang-Undang Goo Hara dan Perjuangan untuk Penerapannya

Setelah melewati proses perjuangan selama empat tahun, Undang-Undang Goo Hara akhirnya berhasil disahkan oleh Komite Legislatif dan Kehakiman Majelis Nasional Korea pada tanggal 7 Mei 2024, seperti dilansir dari TEMPO.CO.

Undang-undang ini memiliki tujuan untuk memungkinkan pencabutan hak waris bagi orang tua atau anggota keluarga yang tidak melakukan kewajiban untuk merawat atau mendidik anak atau kerabat mereka.

Meskipun disahkan, aturan ini baru akan diterapkan dua tahun lagi, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2026.

Profil Saaih Halilintar, YouTuber Muda Pemilik Rumah Rp120 M

Perwakilan DPR, Seo Young-kyo, menyampaikan rasa leganya setelah UU Goo Hara berhasil disahkan. Menurutnya, undang-undang ini mampu memberikan kedamaian bagi mereka yang merasa tersakiti.

Ia juga menegaskan bahwa orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawab untuk merawat anak mereka sebenarnya sama saja dengan melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anak-anak tersebut.

Goo Hara adalah seorang aktris dan penyanyi Korea Selatan yang meninggal dunia pada 24 November 2019 di rumahnya. Kematian Goo Hara diduga akibat bunuh diri setelah ia mengalami depresi.

Undang-Undang Goo Hara diusulkan sebagai respons atas kontroversi yang muncul setelah kematiannya. Saat pemakaman, ibu Goo Hara datang untuk mengklaim bagian dari harta warisan, meskipun telah ditinggalkan dan menelantarkan Goo Hara dan kakaknya, Goo Ho In, selama hampir dua dekade.

Kabar Duka Dunia Musik, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Permohonan untuk mengesahkan UU Goo Hara pertama kali diajukan pada Juni 2020 setelah gugatan yang dilakukan oleh Goo Ho In dan didukung oleh perwakilan DPR Seo Young Kyo.

Meskipun undang-undang tersebut telah disahkan, ada perubahan dalam waktu penerapan dari “6 bulan setelah disahkan” menjadi “mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.” Keputusan ini menuai kekecewaan karena banyaknya tuntutan masyarakat agar undang-undang tersebut segera diterapkan.

Seo Young Kyo menyatakan bahwa penundaan penerapan UU Goo Hara selama setengah tahun merupakan pengkhianatan terhadap keinginan masyarakat.

Ia berkomitmen untuk terus berjuang agar penerapan undang-undang ini dapat dilakukan sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, ia mendesak Komite Legislatif dan Kehakiman untuk merevisi kembali keputusan mereka dan mempercepat penerapan undang-undang tersebut.

Upaya untuk memperjuangkan penerapan UU Goo Hara secepat mungkin menjadi prioritas bagi Seo Young Kyo, karena ia yakin bahwa hal tersebut merupakan keinginan rakyat.

Dengan demikian, ia berharap agar Komite Legislatif dan Kehakiman dapat merevisi keputusan mereka dan menetapkan tanggal pemberlakuan undang-undang tersebut menjadi “enam bulan setelah diundangkan.

” Menurutnya, keterlambatan dalam penerapan undang-undang ini dapat berdampak negatif bagi banyak orang, sehingga perubahan ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan