Medan – Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut, melakukan Pendampingan Hukum kepada Orangtua Rita Jelita Sinaga (Keluarga Korban) yang mencurigai adanya kejanggalan terhadap kematian Putrinya Rita Jelita Sinaga.
Kecurigaan Muncul saat korban dikatakan bunuh diri dengan cara gantung diri, namun saat keluarga sampai di lokasi kejadian, Korban sudah diturunkan oleh seorang laki-laki yang diduga teman dekat korban (Pacarnya). Insiden itu terjadi 1 Juni 2024 di Sei Mencirim Diski (Deli Serdang).
Selanjutnya 05 Juni 2024 orangtua Rita Jelita Sinaga didampingi Kuasa Hukumnya Paul J J Tambunan, SE SH MH, Marudut H Gultom, SH, Daniel S Sihotang, SH resmi membuat Pengaduan/Laporan yang diterima dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana Pembunuhan.
Minggu, 09 Juni 2024 Barita Sinaga (orangtua korban) mendapat telepon dari Penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan ini, dan mengatakan Pelaku telah mengakui perbuatannya dan hasil autopsi sudah keluar.
“Kami dari Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara melalui Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut meminta agar perkara ini benar-benar diusut dan menjadi atensi dari Bapak Kapolsek Medan Sunggal, sehingga Keluarga korban segera mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Paul kepada awak media, Minggu (16/6/2024).
“Kami juga meminta agar Kepolisian Sektor Sunggal dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli agar melakukan proses rekonstruksi terhadap dugaan tindak pidana Pembunuhan ini,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi mengaku bahwa korban itu tewas karena diduga dibunuh teman prianya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Untuk lebih detailnya, nanti saya kabari. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana,” terangnya.(BP7).
Komentar