Medan, Harianbatakpos.com – Laporan pengaduan pengacara bernama Luqman Sulaiman ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut.
Kuasa Hukum pemilik rumah di Jalan Suryo Lingkungan IV, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia awalnya ngadu ke Propam Mabes Polri.
Pengacara ini berharap oknum Polisi Iptu PT, terduga pelaku penganiayaan terhadapnya segera diproses Propam Polda Sumut.
“Harapan kita, terkait laporan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi tersebut ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/8/2024).
Luqman menjelaskan bahwa saat ini sudah mendapat undangan pemeriksaan terkait laporannya ke Divisi Propam Mabes Polri. Korban diseret dengan cara lehernya dipiting dan dipaksa keluar dari tempat tinggal kliennya.
“Atas laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polrestabes Medan yang bernama Iptu PT pada saat melakukan pengosongan rumah Jalan Suryo No 18. Rumah itu milik klien saya,” tambahnya.
Dia juga keberatan dengan tindakan oknum Polisi Polrestabes Medan yang melakukan pengosongan tempat tinggal kliennya dikarenakan tidak memiliki surat tugas atau surat pengosongan rumah.
“Terkait pengosongan rumah tersebut menurut hemat saya tidak resmi karena tidak menunjukkan surat perintah pengosongan, apa dasar eksekusi ataupun pengosongan tersebut juga tidak ada. Dia melakukan penganiayaan menyeret saya hingga keluar rumah,” tegas Luqman.
Diberitakan sebelumnya, Pengosongan rumah di Jalan Suryo No 18, Lingkungan IV, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan dan pengacara berakhir ricuh. Seorang kuasa hukum pemilik rumah Sahat Sitompul, Luqman Sulaiman, SH diseret paksa oleh oknum perwira Polisi keluar dari rumah kliennya, Kamis (18/7/2024).
Akibat kejadian, leher korban mengalami sakit karena diseret oknum perwira Polisi tersebut. Tidak itu saja, dada Luqman Sulaiman, SH juga mengalami sesak nafas.(BP7).
Komentar