Jakarta Pusat, HarianBatakpos.com – Polisi menangkap seorang pengacara berinisial S (31) yang kedapatan membawa senjata api ilegal dan sejumlah narkoba di Jakarta Pusat. Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pengacara ini juga terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini adalah pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” ujar Kombes Susatyo dalam keterangannya pada Minggu (27/4/2025).
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Firdaus.
Penangkapan pengacara tersebut terjadi setelah ia mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian merasa curiga karena pelaku membawa senjata api. Setelah itu, sopir tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang sedang bertugas.
“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dilansir Antara, Minggu (27/4).
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang disembunyikan oleh pelaku di tubuhnya. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam mobil pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, serta enam unit telepon seluler dari dalam kendaraan pengacara tersebut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Komentar