Berita
Beranda » Berita » Pengacara Kecewa Berat, Perkara Terbengkalai 6 Tahun Tanpa Solusi di PA Stabat

Pengacara Kecewa Berat, Perkara Terbengkalai 6 Tahun Tanpa Solusi di PA Stabat

Pengacara Andre Manulang merasa kecewa di Pengadilan Agama Stabat. BP/ist

Medan, harianbatakpos.com – Sehubungan adanya penetapan eksekusi Rill ketua pengadilan agama stabat tanggal 14 Mei 2024 nomor 3/PDT/ Eks/ 2023/PA SIB dalam perkara harta bersama atas nama Indrawati bin nalag Sembiring sebagai pemohon ekskusi melawan Irwansyah binti Thomas , agar dapat hadir dalam pelaksana eskusi rill, Rabu 25 September 2024 jam 09.30 wib sampai dengan selesai.

Menurut kuasa Hukum Andre Manulang, SH kepada wartawan, Rabu, (25/9/2024) datang ke pengadilan Agama Stabat atas dasar adanya undangan pelaksanaan eksekusi Real. Tetapi, sampai di sini teryata dikabari eksekusi tidak tidak dapat dilaksanakan.

Ironisnya, jelas Andre Manulang lagi, kita tanyakan alasan kenapa ,? Karena tidak ada pengamanan dari Polres logika kenapa dijadwalkan kalau memang tidak ada pengamanan.

Deddy Sitorus Tak Setuju Bupati-Wali Kota Dipilih DPRD: Hak Rakyat Menentukan Pemilihnya

Makanya, dalam hal ini kami datang sebagai kuasa Hukum dari klien saya menyampaikan aspirasi ini dari hatinya paling dalam terhadap perkara enam tahun terbengkalai tidak ada solusi.

“Kenapa giliran mau eksekusi terkesan dipersulit oleh pihak Pengadilan Agama Stabat. Kita nanti juga ke Polres juga menyampaikan apa sebenarnya alasan penundahaan kita tidak tahu, kalau alasan Pilkada kita bukan hari ini saja memohonkan tapi jauh hari sini terjadwal namun kalau ada penundaan, seperti ini kenapa satu hari dikabari ke saya tanggal 24 semalam adanya pembatalan pelaksanaan, sementara terjadwal tanggal surat 13 September 2024, jadi ini kami keberatan penundaan ini.

Untuk itu, kami berharap kepada Ketua Pengadilan Agama turun melihat masyarakat dari Stabat datang masak tidak diindahkan masak dengan cara pereman dan mengadukan ke siwas Mahkamah agung si Panitera Fuad Hilmi Nasution,

Kami juga heran, bagiamana seorang pejabat publik memperlakukan aspresiasi ke masyarakat ada bahasa uang, apa itu biaya apa yang diperlukan kita masyarakat datang ka pengadilan untuk mencari keadilan dan tidak dipersulit terhadap klien kami Indrawanta.

Warga dan Aparat Gerebek Rumah Sarang Narkoba di Medan Selayang, 2 Laki dan 1 Perempuan Diamankan

Kuasa hukum itu juga menyebutkan, telah mendatangi Polres Langkat dan mempertanyakan hal itu dan mendapat jawaban pemabatalan dengan alasan ada deklarasi Pemilukada. Setelah itu kita bertemu dengan Kabagops ternyata jawaban adalah kordinasi ke pengadilan.

Jadi, saya kuasa hukum, sangat menyesalkan tindakan pembatalan ekskusi ini secara sepihak karena itu mendadak dikabari semalam tanggal 24 September 2024 hari ini 25 September 2024 pelaksanaan. Artinya, sudah terjadwal 13 September 2024 , kemarin adapun pemilukada deklarasi yang lainnya sudah ada timnya.

Untuk itu, Andre Manulang, mengharapkan kepada Kapolri kalau bisa ekskusi jangan ditunda lagi apa yang sudah dijadwalkan segera dilaksanakan sesuai dengan terjadwal. (BP/EI/rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *