Medan, HarianBatakpos.com – Pengacara Lisa Rachmat, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kini menghadapi tuntutan berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Lisa dinyatakan terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap majelis kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam sidang yang berlangsung pada 28 Mei 2025, jaksa mengungkapkan bahwa Lisa dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap hakim dengan total uang mencapai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Suap ini diberikan secara bertahap agar Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan.
Lisa Rachmat dituntut berdasarkan pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Lisa juga dikenakan denda Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga berperan dalam komunikasi dengan hakim. Tuntutan ini menunjukkan komitmen lembaga hukum dalam memberantas korupsi di kalangan aparat penegak hukum.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar