Kota Medan
Beranda » Berita » Pengacara Minta Periksa Penyidik Pembantu Polsek Sunggal dengan Ahli Poligraf

Pengacara Minta Periksa Penyidik Pembantu Polsek Sunggal dengan Ahli Poligraf

Tim pengacara Barita Sinaga di periksa di Propam Polda Sumut. (Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Tim Penasehat Hukum Barita Sinaga kembali diperiksa Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan tidak profesionalnya mantan Penyidik Pembantu (juper) Polsek Medan Sunggal, Bripka Taufik Akbar, Rabu 9 Juli 2025.

“Taufik Akbar menangani kasus pembunuhan Rita Jelita Sinaga, dia diduga sengaja menyimpan dan tidak mengembalikan handphone korban kepada ayahnya (Barita Sinaga) sampai putusan/vonis dibacakan kepada pelaku, dengan alasan alat komunikasi korban akan diserahkan kekejaksaan dan dijadikan barang bukti. Namun kenyataannya tidak,” kata tim kuasa hukum Barita Sinaga bernama kata Daniel Sihotang SH, Minggu (13/7/2025).

Harapan Ayah Korban dan penasehat hukum agar pihak Propam Polda Sumut profesional dalam menanganieriksa semua Pihak menggunakan Lie Detector dan laporan.

KPK Diminta Periksa Deking Topan Atur Jatah Proyek Jalan di Kementerian PUPR

“Periksa Bripka Taufik Akbar dengan ahli poligraf agar terungkap kebenaran atau kebohongan dalam kasus ini dan segera amankan handphone yang saat ini menjadi objek dalam laporan Pak Barita Sinaga baik di Satreskrim Polrestabes Medan maupun di Bidpropam Polda Sumut, dan segera lakukan pemeriksaan HP ke Laboratorium Forensik Polda Sumut,” tegasnya.

Mereka menguji nyali personel dari Propam Polda Sumut maupun Satreskrim Polrestabes Medan untuk mengungkapnya.

“Satu oknum yang bermasalah harus segera ditindak tegas, agar nama baik instansi Polri bisa tetap terjaga. Saat ini Bripka Taufik Akbar sudah lulus sekolah dan menyandang pangkat Ipda. Kami meminta Bapak Kapolda Sumut tegas dan atensikan kasus yang kamu laporkan ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.

BMPD Medan Run 2025 Berjalan Sukses, Raih Muri Transaksi Qris dan Meningkatkan Perekonomian UMKM

Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.

Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masuk daftar sebagai barang bukti.

Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *