Medan-BP: Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum), Subdit III Umum, akhirnya menghentikan laporan Beni, preman yang menganiaya pedagang, bernama Liti Wari Iman Gea, di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Status tersangka ibu rumah tangga ini juga akhirnya dicabut.
Tim dari kuasa hukum atau pendamping hukum, Liti Wari Iman Gea, Jasman SH memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra bersama dengan jajarannya yang menangani kasus ini.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumut ini mengakui ke profesional penyidik menangani suatu kasus.
“Kami dari tim kuasa hukum Ibu Liti Wari Iman Gea mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan penyidik yang telah menghentikan laporan Beni, preman yang mengaku dianiaya klien kami. Dengan dihentikannnya laporan Beni, terlihat ke profesional penyidik dalam menganalisa kasus,” kata Jasman kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).
Jasman yang sejak awal ikut mengawal kasus ini mengaku sempat pesimis dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan. Karena mereka menetapkan tersangka seorang wanita yang notabenenya adalah sosok ibu dan lemah. Apalagi, disaat itu Liti Wari Iman Gea sedang membelah diri dari penganiayaan yang dilakukan oleh Beni.
“Tapi, setelah Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol Panca Putra merespon kasus ini dan bahkan Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus ini. Kami dari pengacara menjadi optimis bahwa klien kami akan mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. Akhirnya keadilan itu bisa diterima klien kami dengan dihentikannnya laporan Beni dan dicabutnya status tersangka yang disandang klien kami ini,” ungkapnya.
Jasman, langsung ikut mendampingi Liti Wari Iman Gea, ketika Kapolda Sumut menyampaikan langsung konfrensi pers tentang dihentikannya laporan Beni.
“Disitu saya terharu dengan kebijakan Bapak Kapolda Sumut. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan doa, semoga bapak Kapolda dan jajarannya selalu dalam perlindungan Yang Maha Kuasa. Amin,” ucapnya.
Selain itu, mereka juga mengharapkan agar kasus serupa tidak terulang lagi, khususnya di Polsek Percut Sei Tuan.
“Kedepan, Polri harus benar benar profesional dalam menjalankan tugas dan pokok fungsinya (tupoksi). Seperti motto dari Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi),” ungkapnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menegaskan bahwa laporan Beni telah dihentikan dan status tersangka Liti Wari Iman Gea dihapus.
“Kasus yang menjadikan Ibu Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka sudah dihentikan. Artinya, kasus itu ditutup dan Polda Sumut menghentikan penyidikannya,” kata Irjen Pol Panca Putra kepada awak media, Jumat (22/10/2021) malam.
Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Jadi, tidak ditemukan fakta bahwa Ibu Liti Wari Iman Gea melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Misalnya saksi, alat bukti dan lainnya.
“Namun dalam kasus ini, setelah dilakukan audit di lapangan dan gelar perkara khusus yang melibatkan Itwasda, Propam, tidak ditemukan bukti yang kuat menjadikan Ibu Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut jenderal bintang dua dipundak ini menegaskan bahwa status tersangka Liti Wari Iman Gea dicabut dan perkara dihentikan. Sementara laporannya terhadap Beni masih dilanjutkan oleh Polrestabes Medan.
“Penyidikan yang menjadikan ibu Gea menjadi tersangka tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 pasal 25 tentang penyidikan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Polsek Percut Sei Tuan menangani perkara Preman menganiaya pedagang. Akan tetapi, pedagang yang lebam dijadikan polisi sebagai tersangka.
Adapun pedagang yang dianiaya preman adalah Liti Wari Iman Gea. Dia dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat insiden itu juga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, wanita Berdarah Nias terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni.
Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun, dengan sekali pukulan, Beni membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, Beni melayangkan tendangan keras ke wajah wanita itu.
Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan.
Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021) malam. (BP/Reza)
Komentar