Hukum Selebritis
Beranda » Berita » Pengacara Tegaskan Sandra Dewi Tidak Jadi Tersangka dalam Kasus Timah; Itu Fitnah

Pengacara Tegaskan Sandra Dewi Tidak Jadi Tersangka dalam Kasus Timah; Itu Fitnah

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, dengan tegas membantah isu yang menyebutkan kliennya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Menurut Harris, status istri Harvey Moeis ini masih sebagai saksi.

“Untuk Ibu Sandra, sekali lagi saya tegaskan bahwa itu fitnah. Ibu Sandra tetap berstatus sebagai saksi,” kata Harris ketika dimintai konfirmasi pada Rabu (5/6/2024).

Rumor mengenai Sandra Dewi yang menjadi tersangka ini beredar luas di media sosial. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, juga membantah kabar tersebut. Ketut menegaskan bahwa Sandra masih berstatus sebagai saksi dan belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan dia sebagai tersangka.

KLHK Segel Perusahaan Akibat Kebakaran Lahan di Riau, Dua Perusahaan Bantah Konsesi

“Sampai saat ini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Ketut, seperti disadur dari laman Detik.com.

Ketut juga menambahkan bahwa setiap perkembangan baru dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun itu akan diinformasikan kepada publik. Selain itu, ia menyebut bahwa perkara terkait suami Sandra, Harvey Moeis, masih dalam proses pemberkasan.

“Masih tahap pemberkasan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Ia diperiksa pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).

Kasus Korupsi Laptop: Jejak Jurist Tan Diduga Mengarah ke Australia, Kejagung Siapkan Red Notice

Penetapan 22 Tersangka

Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah ini. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Harvey Moeis sebagai Tersangka

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3) malam.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam pokok perkara, Harvey Moeis juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“HM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” tambah Kuntadi pada Kamis (4/4).

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Sejumlah aset milik mereka disita, termasuk tujuh kendaraan mewah, beberapa jam tangan mewah, dan sejumlah dokumen penting.

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan status Sandra Dewi sebagai saksi menunjukkan betapa seriusnya Kejagung dalam menangani kasus yang menyebabkan kerugian negara besar ini. Meskipun Sandra Dewi menjadi subjek rumor liar di media sosial, pengacaranya telah dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa Sandra hanya berstatus saksi.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *