Nasional
Beranda » Berita » Pengadaan Laptop Chromebook Diduga Langgar Aturan, Nadiem Makarim Buka Suara!

Pengadaan Laptop Chromebook Diduga Langgar Aturan, Nadiem Makarim Buka Suara!

Pengadaan Laptop Chromebook Diduga Langgar Aturan, Nadiem Makarim Buka Suara!
Nadiem Makarim dan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers pengadaan Chromebook (Foto: Kompas.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Polemik pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan kembali mencuat. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan klarifikasi soal tudingan pelanggaran Perpres No 123 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021.

Dalam konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menyatakan bahwa pengadaan 1,1 juta laptop tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga dari DAK Fisik daerah. Namun ia menegaskan bahwa proses pengadaan tetap sesuai aturan dan diawasi ketat oleh berbagai lembaga independen.

“Ketepatan terhadap regulasi adalah prinsip utama dalam pengadaan Chromebook ini. Kami libatkan BPKP, Jamdatun, hingga KPPU untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjamin transparansi,” jelas Nadiem.

Irjen Bahagia Dachi, berikut Profil dan Kekayaan Fantastisnya

Nadiem juga menekankan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan menentukan harga atau memilih penyedia laptop. Semua dilakukan sesuai prosedur demi meminimalkan potensi pelanggaran hukum. “Kami bahkan mengundang kejaksaan sejak awal untuk mengawal proses ini,” tegasnya.

Dalam proses audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berperan melakukan pengawasan menyeluruh, sementara Kejaksaan Agung, melalui Jamdatun, memberikan pendampingan hukum. Nadiem menyebut, semua prosedur sudah dilalui sesuai hukum, termasuk konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak terjadi praktik monopoli.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem, menyampaikan bahwa keterlibatan Jamdatun terbukti melalui surat pendampingan hukum tertanggal 24 Juni 2020. “Keterlibatan Jamdatun membuktikan tidak ada pelanggaran hukum. Proses pengadaan laptop Chromebook ini benar-benar diawasi sejak awal,” ujar Hotman.

Namun, tudingan pelanggaran datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak sesuai prosedur karena seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan dari kementerian. Ia juga menyoroti distribusi laptop yang dianggap tidak transparan.

Sidang Korupsi di Semarang: Media dan LSM Tercatat Sebagai Penerima Proyek

“Pencairan DAK seharusnya dilengkapi daftar sekolah penerima, tapi saat itu belum jelas sekolah mana saja yang akan menerima bantuan,” kata Almas, dikutip dari detiknews.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *