Berita
Beranda » Berita » Pengadilan Negeri Medan Adili Syamsul Chaniago dalam Kasus Penipuan Proyek di UIN Sumut Senilai Rp700 Juta

Pengadilan Negeri Medan Adili Syamsul Chaniago dalam Kasus Penipuan Proyek di UIN Sumut Senilai Rp700 Juta

Pengadilan Negeri Medan Adili Syamsul Chaniago dalam Kasus Penipuan Proyek di UIN Sumut Senilai Rp700 Juta
Pengadilan Negeri Medan Adili Syamsul Chaniago dalam Kasus Penipuan Proyek di UIN Sumut Senilai Rp700 Juta

Medan, Harian Batakpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memulai proses hukum terhadap Syamsul Chaniago alias Syamsul (52) yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta. Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan menjanjikan pekerjaan proyek besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut. Medan, Penipuan Proyek – Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sri Yanti Panjaitan, terdakwa menjanjikan kepada korban, Zulfan Tanjung, keuntungan besar dari proyek di UIN Sumut. Proyek ini termasuk pembangunan pagar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan nilai total Rp40 miliar. Penipuan dan Penggelapan – Terdakwa, yang diketahui merupakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan, mengaku kepada korban sebagai adik kandung rektor UIN Sumut. Kasus ini bermula pada Januari 2021 ketika terdakwa pertama kali bertemu dengan korban dan menjanjikan proyek yang sudah dikerjakan serta yang masih dalam proses. JPU menjelaskan bahwa terdakwa juga menyebutkan proyek lainnya yang jika digabungkan mencapai nilai Rp60 miliar. Korban, yang merasa yakin dengan janji tersebut, kemudian setuju untuk memberikan modal sebesar Rp700 juta secara bertahap kepada terdakwa dan rekannya, Abdullah Harahap alias Asrul, yang hingga kini belum tertangkap. Medan, Kasus Penipuan Proyek di UIN Sumut – Namun, setelah lebih dari satu tahun menunggu, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi, dan uang korban tidak dikembalikan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian besar dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana yang signifikan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di sidang berikutnya,” tegas Hakim Lenny.(BP/NS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan