Medan, HarianBatakpos.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Margaretha Octavia Gultom, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Margaretha terbukti bersalah melakukan korupsi dengan memalsukan ijazah untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin pada Senin, 18 November 2024.
Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu, mengungkapkan bahwa dalam putusannya, hakim menyatakan Margaretha bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Andi pada Selasa, 19 November 2024. Selain hukuman penjara, Margaretha juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Terkait dengan putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan akan memikirkan lebih lanjut apakah akan mengajukan banding. “Bahwa terhadap putusan majelis hakim tersebut, sikap terdakwa pikir-pikir, begitu juga sikap penuntut umum selama 7 hari,” tambah Andi.
Kasus ini bermula dari penangkapan Margaretha oleh pihak kejaksaan pada 31 Mei 2024, setelah salah satu universitas di Sumatera Utara mengaku tidak pernah mengeluarkan ijazah dan transkrip nilai atas nama Margaretha. Universitas tersebut menegaskan bahwa dokumen yang digunakan oleh terdakwa untuk melamar CPNS pada 2018 adalah palsu. “Ijazah tersebut bukan produk dari universitas itu, sehingga bisa dipastikan bahwa ijazah tersebut palsu,” jelas Andi.
Margaretha memalsukan ijazah lulusan teknik sipil dari universitas ternama di Sumatera Utara untuk memenuhi persyaratan seleksi administrasi dalam tes CPNS. Akibat tindakannya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta, yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.
Komentar