Medan, HarianBatakpos.com – Pengadilan Tinggi Medan kembali menjadi sorotan setelah memutuskan memangkas vonis yang dijatuhkan kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus korupsi. Vonis ini sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman Erik dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara. Langkah ini diambil setelah Erik mengajukan banding atas putusan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan banding ini dijatuhkan pada tanggal 25 September 2024. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan tersebut.
Tidak hanya itu, Pengadilan Tinggi Medan juga memutuskan pidana tambahan kepada Erik berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan yang hanya menetapkan denda Rp 368 juta. Jika Erik gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman penjara selama 3 tahun akan menjadi gantinya.
Vonis pencabutan hak politik Erik juga berubah. Pengadilan Tinggi Medan mencabut hak Erik untuk berpolitik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman, menggantikan putusan sebelumnya yang hanya mencabut hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD hingga DPR RI.
Kasus korupsi ini bermula saat Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Erik diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar melalui perantara. Selain Erik, ada tiga tersangka lain yang terjerat dalam kasus ini, termasuk anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga serta dua pihak swasta, Effendy Saputra dan Fazar Syahputra.
Pada putusan sebelumnya, Erik divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita harta Erik atau menambahkan hukuman penjara selama 2 tahun.
Komentar