Ekbis
Beranda » Berita » Pengaduan Konsumen Tembus 1.657 Kasus, Kemendag Fokus Tangani Transaksi Perdagangan Elektronik

Pengaduan Konsumen Tembus 1.657 Kasus, Kemendag Fokus Tangani Transaksi Perdagangan Elektronik

Pengaduan Konsumen Tembus 1.657 Kasus, Kemendag Fokus Tangani Transaksi Perdagangan Elektronik
Layanan pengaduan konsumen di Kantor Kemendag, Jakarta (Dok. Peluang News)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat total pengaduan konsumen sebanyak 1.657 layanan selama periode Januari hingga Maret 2025.

Data ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan persoalan terkait perlindungan konsumen, khususnya pada transaksi niaga elektronik.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 1.568 merupakan layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 permintaan informasi.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Dari jumlah tersebut, sekitar 98 persen berhasil diselesaikan, sementara sisanya, yang terkait dengan sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa keuangan, masih dalam proses penanganan.

Lebih lanjut, Moga menyebutkan bahwa layanan pengaduan konsumen terkait niaga elektronik atau transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mendominasi dengan 1.637 layanan atau 99 persen dari total pengaduan.

Keluhan konsumen umumnya meliputi barang yang tidak kunjung diterima, barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, serta keterlambatan proses pengembalian dana (refund) oleh platform marketplace.

Sektor lain yang juga menerima banyak aduan adalah jasa keuangan dan sektor barang elektronik/kendaraan bermotor.

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Untuk sektor jasa keuangan, pengaduan biasanya mencakup isi ulang saldo, kendala pembayaran paylater, hingga persoalan kartu kredit.

Sedangkan pada sektor kendaraan dan elektronik, konsumen mengeluhkan barang yang rusak, tidak sesuai dengan iklan, serta masalah dalam klaim garansi ke service center.

“PKTN terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat dan mudah untuk menyelesaikan pengaduan konsumen, sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab,” ujar Moga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan