Berita Daerah
Beranda » Berita » Pengajuan Honor Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut Diduga Mark-up

Pengajuan Honor Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut Diduga Mark-up

Osril Limbong

Medan-BP: Pengajuan honor atau insentif petugas yang berkerja di Posko Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sumut disinyalir membengkak dan tidak sesuai fakta. Hal tersebut karena salah satu OPD diduga membuat permohonan untuk pembayaran dengan kehadiran penuh seluruh staf dan pejabat.

Pengajuan tersebut terlihat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sebagaimana Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 800/13978/BKD/I/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 15 Maret 2020.

Adapun point pentingnya terkait  kehadiran 10 persen dari jumlah pegawai di lingkungan perangkat daerah masing-masing (poin 2).

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

Berdasarkan pantauan wartawan, Rabu (27/5/2020) pengajuan tersebut terkait honor atau insentif bagi pegawai (PNS dan Non PNS) yang diajukan Gugus Tugas Covid-19 Sumut dengan nilai tertentu selama satu bulan lebih.

Hal ini menimbulkan pertanyaan  terkait pengajuan anggaran insentif pegawai yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan (mark up kehadiran) serta melanggar Surat Edaran Gubernur Sumut yang juga menerapkan sanksi Rp1 Juta bagi yang melanggar.

OPD tertentu diduga telah menerima insentif dimaksud sebagai petugas posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut yang bekerja selama satu bulan lebih. Namun belum diketahui apakah dana yang ditransfer benar adanya serta sesuai daftar hadir harian atau pengajuan (mark up kehadiran pegawai) honor posko diberikan penuh setiap hari.

Pengamat pemerintahan Osriel Limbong mengatakan bahwa Gubernur harus tegas menegakkan aturan yang dibuat. Mengingat untuk penanganan Covid-19 ini, APBD Sumut dari belanja langsung harus dipangkas hingga 50 persen di seluruh OPD. Sehingga jika dugaan ini (mark up kehadiran) dilakukan oleh para OPD di Pemprov Sumut, perlu ada sanksi keras kepada pelaku.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

“Kita berharap jangan ada yang bermain dengan anggaran bencana ini. Karena hampir semua sektor mengalami degradasi ekonomi yang cukup kuat. Jadi jangan sampai ada pihak yang mencoba bermain dan mengambil keuntungan di tengah  krisis ini,” ujar Limbong.

Dirinya juga melihat ada kejanggalan dalam penempatan oknum petugas di Tim Gugus Tugas Covid-19 Sumut, dimana ada sejumlah nama yang dinilai kurang pas ditempatkan dalam tim tersebut. Sebab sejatinya, seluruh petugas yang namanya dimasukkan dalam SK Gugus Tugas, adalah para profesional yang berasal dari masing-masing unsur Forkopimda seperti Pemprov, TNI, Polri, Kejaksaan dan Lembaga Negara.

“Ada beberapa nama yang kita lihat bukan sebagai ASN atau mewakili unsur Forkopimda. Tetapi justru orang yang berasal dari luar lembaga negara (masyarakat), yang diduga punya kedekatan dengan pejabat,” sebutnya.

Bahkan katanya, hingga sekarang, belum ada pengumuman soal bantuan yang diterima oleh Gugus Tugas Covid-19 dari pihak swasta, BUMD dan BUMN, kemana saja disalurkan. Untuk itu, dirinya meminta agar Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi mengevaluasi keberadaan tim serta kinerja jajarannya yang banyak menuai kritik di kalangan masyarakat.

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan,  Rabu(27/5/2020) kepada Kabag Protokol Ikhsan di Biro Humas Setdsprovsu mengatakan, bahwa semua itu sudah sesuai SOP yang berlaku. Beliau juga menambahkan bahwa tidak semua staf protokol yang dipekerjakan. Dari 39 staf hanya 19 yang di SK kan untuk bertugas di Posko Gugus Tugas Covid 19 Pemprovsu.

“Kita hanya memakai orang orang yang mau bekerja bang, jika semua kita pakai hanya untuk duduk manis  saja kan tidak cocok”, ujar Ikhsan melanjutkan. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan