Hukum
Beranda » Berita » Pengakuan Mantan Lurah: Tuntutan Komisi 10% dari Warga

Pengakuan Mantan Lurah: Tuntutan Komisi 10% dari Warga

Mantan Lurah di Jakbar Diduga Palak Warga (lambeturah.co.id)
Mantan Lurah di Jakbar Diduga Palak Warga (lambeturah.co.id)

Jakarta Barat,  harianbatakpos.com – Mantan Lurah di Jakarta Barat, Herman, kini terjerat dalam kasus dugaan pemerasan yang mencengangkan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bagaimana Herman meminta komisi 10% dari nilai penjualan tanah untuk menandatangani surat-surat yang diperlukan.

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, kasus ini bermula pada Mei 2016 ketika Effendi Abdul Rachim, seorang warga Kelapa Dua, berniat menjual tanahnya senilai Rp 2,8 miliar. Saat mengurus dokumen kepada Herman, Effendi justru diminta imbalan yang tidak wajar. “Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10% dari harga jual tanah untuk menandatangani/mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Rekomendasi Tanah,” ucap jaksa dalam persidangan.

Setelah menerima uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diserahkan melalui perantara, Herman segera menandatangani dokumen yang diperlukan. Ia kemudian membagi sebagian uang tersebut kepada Darusman, sang perantara. Herman kini harus menghadapi dakwaan serius melanggar UU Tipikor, meski ia membantah semua tuduhan tersebut. “Jalanin aja, apa yang didakwa itu, saya enggak ke situ. Insyaallah,” tuturnya.

Terungkap! Modus Pembelian Private Jet Diduga Korupsi Papua: 19 Koper Uang Tunai

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemerintahan lokal.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan