Medan, HarianBatakpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, baru-baru ini melimpahkan kasus pengancaman peledakan Mapolres setempat ke Polda Jawa Timur. Kasus ini mencuat setelah penangkapan dua terduga pelaku teror pada Sabtu (26/4). Menariknya, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa tindakan ini tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme.
Dalam penjelasan yang disampaikan di Mapolres Pacitan pada Minggu, AKBP Ayub mengungkapkan, “Perkembangan masih dalam pendalaman. Kasus ini awalnya adalah pengancaman terhadap petugas, bukan tindak pidana terorisme.” Hal ini menunjukkan bahwa meskipun situasi sempat mencekam, ancaman yang terjadi lebih berkaitan dengan pengancaman langsung terhadap aparat kepolisian ketimbang suatu tindakan teror yang lebih luas, dilansir dari kompas.com.
Pelimpahan kasus ini dilakukan bersama barang bukti dan saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jatim. “Untuk perkembangan selanjutnya, silakan koordinasi dengan Polda Jatim,” imbuhnya. Meskipun situasi di Mapolres Pacitan kini berangsur normal, pengamanan di lingkungan Mapolres tetap diperketat sebagai langkah antisipatif.
Ke depan, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara ancaman pengancaman dan tindak pidana terorisme, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait situasi keamanan. Pihak kepolisian berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Dalam penutup, kasus pengancaman ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan bersama.
Komentar