Ekonomi Nasional Peristiwa Sosial
Beranda » Berita » Pengamat Kebijakan Energi Desak Pemda DKI Tinjau Ulang Tarif PBBKB

Pengamat Kebijakan Energi Desak Pemda DKI Tinjau Ulang Tarif PBBKB

Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria. (Dok. Istimewa)

Jakarta, Batak Pos – Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap penetapan Tarif PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dengan perbedaan besaran di wilayah DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Sofyano kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (30/1/2024).

 

Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan bahwa Tarif PBBKB sebesar 10 persen, dengan Tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.

Proyek Monumen Reog Ponorogo Butuh Dana Tambahan

 

Sofyano menyatakan bahwa perbedaan ini dapat menyulitkan Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), yang dipilih oleh Pemda sebagai pihak yang berhak melakukan pungutan PBBKB dari konsumen pengguna BBKB.

 

Selama ini, penyedia BBKB seperti Badan Usaha Pertamina Patra Niaga melakukan pungutan PBBKB langsung dari pengusaha SPBU melalui penebusan BBM oleh pengusaha, bukan langsung dari pembelian BBM oleh konsumen.

Viral di TikTok: Aksi Ibu Tinggalkan Anak Kecil untuk Mengemis

 

“Dengan adanya perbedaan tarif PBBKB dan pengenaan yang berbeda terhadap konsumennya, pemungutan ini pasti akan menjadi rumit,” ujarnya.

 

Sofyano juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dapat berdampak pada harga jual BBM Pertalite, yang harganya sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Ini dapat mengakibatkan koreksi naik pada harga jual Pertalite, meskipun Pertalite adalah BBM penugasan.

 

Pengamat juga menyoroti bahwa pengisian BBM di SPBU tidak memiliki perbedaan dispenser antara BBM untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi, yang dapat menyulitkan pelaksanaan pungutan PBBKB di SPBU. Sofyano juga menekankan bahwa kenaikan tarif PBBKB di DKI dapat membuat konsumen beralih mengisi BBM di luar wilayah, potensial mengurangi penerimaan PBBKB bagi Pemda DKI.**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan