Medan-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu sabu, Selasa 29 Juni 2021, sekira pukul 22.00 WIB.
Personil anti narkotika ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Hotel Residence.
Kemudian personil berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Benar, pelaku yang ditangkap adalah Diki 20 tahun Warga Bukit Sofa,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi kepada harian Batak pos.com, Jumat 2 Juli 2021.
Ketika diamankan, Diki sempat mencampakkan bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya. Polisi lalu memintanya untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,40 gr yang dibungkus plastik warna biru.
“Kami interogasi pelaku, dia membaku barang itu miliknya. Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar