Medan, harianbatakpos.com – Satreskoba Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisial EW warga Jalan Sei Mencirim, Deli Serdang.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti (BB) 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 1,07 gram dan uang Rp70 ribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasatnarkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari rekannya dan masih diburu. Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Ayat 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Sabtu (14/6/2025). (BP7)
Komentar