Medan, harianbatakpos.com – Satreskoba Polrestabes Medan menangkap MP (26) di Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sudah meringkuk di penjara.
Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku telah diamankan.
“Pelaku sudah masuk Target Operasi (TO) diamankan bersama barang bukti empat plastik klip berisi sabu 1,12 gram, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” terangnya, Kamis (26/6/2025). (BP7).
Komentar